Sebelumnya, Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 dan vaksin meningitis (meningokokus).
Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga memaparkan selain kedua vaksin itu, calon jemaah haji juga sudah harus mendapatkan vaksin influenza musiman.
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
"Jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini diharuskan menyelesaikan semua dosis vaksinasi Covid-19," bunyi laporan media lokal mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Kamis (12/1).
"Kementerian menyatakan jemaah haji tahun ini juga harus mendapatkan vaksin meningokokus dan vaksin influenza musiman."
Dikutip Saudi Gazette, Saudi mengatakan jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun saat melaksanakan ibadah.
Baca Juga:
Menanti Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu atau Senin?
Biaya Ibadah Haji
Di sisi lain, Menag Yaqut akan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 bersama Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1) pekan depan.
"Kita juga akan segera mempersiapkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji juga harus segera ditetapkan agar jemaah bisa segera melakukan pelunasan. Insya Allah Raker dengan Komisi VIII DPR dijadwalkan 19 Januari 2023," kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat (13/1).