WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Papua Barat Daya agar tak mengganggu tahapan Pemilu 2024.
"Kalau Papua Barat Daya mau diketok (sahkan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).
Baca Juga:
Jokowi Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan: Terbitkan Perppu
Tito berharap DPR segera memberi kejelasan soal nasib RUU Papua Barat Daya tersebut. Sebab, pemekaran provinsi di Papua akan berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Perubahan Dapil ini nantinya harus dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Sejauh ini, Tito mengatakan rancangan Perppu Pemilu baru mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini tiga sudah," ujar Tito.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Di tempat yang sama, Wakil Mendagri John Wempi Wetipo mengaku pemerintah siap mengakomodasi Papua Barat Daya masuk dalam Perppu Pemilu seandainya ada kejelasan dari DPR.
Namun, apabila tidak ada kejelasan hukum maka maka wilayah itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam Perppu.
"Justru itu (Papua Barat Daya) yang membuat (Perppu) akan tertunda karena itu di dalam rancangan ada, tetapi secara de jure dan de facto, masih belum. Nah ini yang kita tunggu," ujarnya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.