WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurutnya, langkah ini dapat diambil sebagai alternatif jika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali terhenti di DPR.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Pernyataan ini disampaikannya setelah ditanya mengenai komentar Presiden Jokowi yang kembali mempromosikan RUU Perampasan Aset untuk segera diproses menjadi undang-undang oleh DPR.
"Enggak usah (tunggu DPR), Perppu saja," kata Hinca, mengutip Kompas, Senin (22/4/2024).
Hinca menerangkan, sejauh ini Komisi III selalu menggebu-gebu untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Baca Juga:
DPR Mengesahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang
Namun, saat ini, menurutnya semua keputusan terkait langkah lanjutan RUU Perampasan Aset ada di tangan Ketua DPR Puan Maharani.
"Nah kami juga bertanya ke Ketua DPR. Mengapa belum diturunkan? Kan begitu," ungkap Hinca.
Ia lantas menjelaskan langkah yang jelas terhadap RUU Perampasan Aset bakal terjadi jika Presiden menerbitkan Perppu.