WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (jokowi) mengatakan, pro dan kontra yang muncul usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan hal yang biasa terjadi ketika regulasi baru diterbitkan.
Menurut Jokowi, semua pro dan kontra bisa dijelaskan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
DPR Mengesahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu yang baru saja terbit diharapkan bisa menjadi implementasi dari putusan MK.
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya pada November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.