WahanaNews.co | Partai Buruh mengecam sikap Badan Legislatif DPR RI yang setuju membawa Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam paripurna pada masa sidang mendatang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sikap DPR itu bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk kelas pekerja.
Baca Juga:
Anggota DPR Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi Kejar Tayang Bahas UU
"Beberapa waktu lalu Litbang Kompas menyebut bahwa mayoritas publik atau 61,3 persen responden menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mendesak. Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perppu menjadi undang-undang mewakili siapa?" kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Ia mengatakan ada sembilan poin yang disorot kaum buruh dalam Perppu Cipta Kerja, di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangan, PHK yang mudah, pengaturan jam kerja dan poin lainnya.
"Kami akan mengorganisasi langkah-langkah perjuangan untuk melawan kebijakan tersebut," kata Iqbal.
Baca Juga:
Wakil Baleg DPR: Periode Ini Harus Ada Pemekaran Daerah
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan aksi besar-besaran serentak di berbagai wilayah melibatkan berbagai serikat buruh, serikat petani, dan elemen organisasi yang lain.
Ia mengatakan tidak hanya aksi, serikat buruh mempertimbangkan untuk mogok nasional.
"Aksi awalan akan kami lakukan di akhir bulan Februari," ujar Iqbal.