WahanaNews.co | Partai Buruh mengecam sikap Badan Legislatif DPR RI yang setuju membawa Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam paripurna pada masa sidang mendatang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sikap DPR itu bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk kelas pekerja.
Baca Juga:
Kemendagri Kebut Penyelesaian Revisi UU Pilkada pada Februari 2024
"Beberapa waktu lalu Litbang Kompas menyebut bahwa mayoritas publik atau 61,3 persen responden menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mendesak. Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perppu menjadi undang-undang mewakili siapa?" kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Ia mengatakan ada sembilan poin yang disorot kaum buruh dalam Perppu Cipta Kerja, di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangan, PHK yang mudah, pengaturan jam kerja dan poin lainnya.
"Kami akan mengorganisasi langkah-langkah perjuangan untuk melawan kebijakan tersebut," kata Iqbal.
Baca Juga:
Badan Legislasi DPR-RI Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan aksi besar-besaran serentak di berbagai wilayah melibatkan berbagai serikat buruh, serikat petani, dan elemen organisasi yang lain.
Ia mengatakan tidak hanya aksi, serikat buruh mempertimbangkan untuk mogok nasional.
"Aksi awalan akan kami lakukan di akhir bulan Februari," ujar Iqbal.