WAHANANEWS.CO - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru karena dinilai berpotensi menambah beban belanja pegawai dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Raih Hattrick Juara
Tito mengungkapkan saat ini hanya 67 pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen dari total APBD.
Jumlah tersebut terdiri atas 17 pemerintah provinsi, 48 pemerintah kabupaten, dan dua pemerintah kota.
"Artinya dominan sudah di atas 30 persen," kata Tito.
Baca Juga:
Eks Wakil Kepala BGN Minta Status JC, Sebut Ada Puluhan Tokoh Terlibat Kasus MBG
Menurut Tito, pemerintah daerah perlu mengambil langkah untuk mengendalikan besaran belanja pegawai agar tidak terus meningkat setiap tahunnya.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menahan penambahan pegawai baru atau mengurangi jumlah pegawai yang ada sesuai kebutuhan.
Ia secara khusus mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer karena kebijakan moratorium masih berlaku.
"Opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," kata Tito.
Tito mengakui bahwa kebutuhan tenaga kerja pada sektor tertentu seperti pendidikan dan kesehatan masih sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, ia menyoroti banyaknya tenaga honorer administrasi yang direkrut tanpa memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai.
"Tapi kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban. Dan setelah itu numpuk lah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah," katanya.
Menurut Tito, penumpukan tenaga honorer yang terjadi selama bertahun-tahun akhirnya memunculkan tuntutan agar mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketika proses pengangkatan dilakukan, pemerintah daerah harus menanggung beban pembayaran gaji dan tunjangan melalui APBD.
Kondisi tersebut dinilai semakin membebani keuangan daerah dan berpotensi menjadi masalah bagi kepala daerah pada periode berikutnya.
"Akhirnya menjadi beban dan ditentukan dibayar, dibiayai oleh APBD saat itu. Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer, karena akan menjadi beban. Beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya," kata dia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]