Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
"Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa," jelas Halim.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Sebelumnya para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sementara itu menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun itu merusak demokrasi.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
"Kalau sebagian Kepala Desa dan Budiman Soedjatmiko masih ngotot terus perpanjang jabatan kades jadi 9 tahun dan disetujui oleh Presiden pula maka ini tanda-tanda mereka perusak demokrasi," ujar Ubedilah dalam keterangannya, Kamis (19/1).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.