WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengklaim perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Ia menilai Kades bisa berfokus pembangunan desa dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Halim dalam keterangannya di laman resmi Kemendes PDTT.
Halim menjelaskan usai gelaran Pilkades kerap terjadi konflik dan polarisasi nyaris di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
"Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu," ujarnya.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
Sehingga, Halim menilai ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah. Baginya, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa.
"Tapi menjawab kebutuhan menyelesaikan konflik pasca Pilkades," kata dia.
Selain itu, Hakim berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika kepala desa memiliki kinerja buruk. Karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.