WahanaNews.co, Jakarta - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) jadi sorotan usai salah satu anggota berinisial Praka RM ditangkap karena menganiaya warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Penganiayaan dilakukan Praka RM bersama dua anggota TNI lain.
Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Kasus itu kini ditangani oleh Pomdam Jaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan Praka RM bakal diproses secara hukum jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael, Minggu (27/08/23).
Lalu, apa itu Paspampres?
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Paspampres punya sejarah panjang sejak perang kemerdekaan. Beberapa kali pasukan ini berganti nama, mulai dari Tjakrabirawa, Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) hingga kini bernama Paspampres.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013, Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI yang berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
Sementara itu, mengutip laman ppid.tni.mil.id, dijelaskan ada enam fungsi utama Paspampres.
Di antaranya adalah menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
Lalu, menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
Kemudian, menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
Untuk melaksanakan tugasnya, awalnya, Paspampres terbagi atas 3 grup, yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Lalu pada 2014 lalu, Panglima TNI saat itu, Jenderal Moeldoko meresmikan pembentukan Grup D Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Pembentukan berdasar Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres.
Saat itu, pembentukan Grup D disebut dilakukan dengan tidak menambah jumlah personel (Zero Growth) namun menata kembali komposisi jumlah personel secara proporsional (Re-Grouping).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]