WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dari jabatannya. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kematian Putu Satria Ananta alias Rio, seorang taruna yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh senior.
"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggungjawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Budi di rumah duka Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga:
BPSDM DKI dan Kominfotik Jakbar Gelar Pelatihan Thematic Academy Video Content Creator
Selain itu Budi menerangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini. Pendampingan bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal.
"Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami mengintruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian. Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," terang Budi Karya.
Seperti diketahui, Budi melayat ke rumah duka korban pagi ini. Budi sempat berbincang dengan ayah dan ibu kandung korban, I Ketut Suastika dan Ni Nengah Rusmini.
Baca Juga:
Pemerintah Sulteng Tingkatkan Kompetensi Pejabat Administrator Melalui Pelatihan Kepemimpinan
Dalam kasus ini, polisi menyampaikan korban tewas diduga dianiaya seniornya di STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.
Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.
Ketiga tersangka baru tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.
Gidion mengatakan pasal 55 dan 56 juga dikenakan kepada tiga tersangka. Hal ini lantaran ketiganya melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]