Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah warisan leluhur akan tetap berada dalam genggaman mereka.
“Tanah ulayat adalah warisan. Sertifikat adalah bukti sah bahwa negara melindungi hak itu agar tetap bisa diwariskan dari generasi ke generasi,” imbuh Rezka.
Baca Juga:
BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Pemkab Padang Lawas Utara
Program sertifikasi tanah ulayat ini sendiri merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, salah satunya NTT.
Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi adat di tengah gempuran perubahan zaman.
Hal ini diyakini mampu menjembatani antara hukum adat dan hukum nasional agar dapat berjalan berdampingan.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Kinerja Kades Pintu Posi Soal Pengurusan Sertifikat Tanah
Rezka kembali menekankan pentingnya sinergi tersebut. “Sertifikat tanah ulayat menjadi pengikat agar tanah tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga memiliki perlindungan sah di mata negara,” jelasnya.
Melalui sertifikasi tanah ulayat, negara hadir memastikan tanah masyarakat adat tetap utuh sebagai identitas budaya sekaligus pondasi sosial mereka.
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka.