Guna memenuhi kebutuhan akan regulasi tersebut, Pemerintah juga telah melakukan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan saat ini Indonesia menjadi negara Asia Tenggara ke-5 yang memiliki undang-undang khusus tentang perlindungan data pribadi tersebut setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Selain itu, melalui Presidensi G20, Indonesia telah menempatkan transformasi digital sebagai salah satu prioritas utama G20 untuk tahun 2022 dengan tujuan untuk menciptakan pemulihan ekonomi global yang lebih inklusif, terutama melalui digitalisasi UKM, memperluas inklusi keuangan, percepatan literasi dan keterampilan digital, dan reformasi tata kelola data global. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.