WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Darurat
Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan adanya revisi bagi
bidang-bidang sektor esensial yang diperbolehkan untuk mengoperasikan kantornya
selama masa PPKM darurat.
Hal itu
disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam
keterangan pers secara virtual pada Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:
Ini Daftar 25 Daerah di Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
"Koordinator
PPKM darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan
sebagai sektor esensial dan non-esensial seperti kritikal agar lebih sesuai
dengan kebijakan masa PPKM darurat," ujar Dedy, dikutip dari tayangan Kemkominfo TV, Kamis (8/7/2021).
Usulan
sektor esensial tersebut terbagi ke dalam tiga bidang.
Pertama,
dalam sektor keuangan dan perbankan diusulkan hanya meliputi asuransi, bank
yang berorientasi pada pelayanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga
pembiayaan.
Baca Juga:
Menanti Nasib PPKM: Lanjut Atau Setop?
Kedua,
sektor teknologi informatika dan komunikasi, meliputi operator seluler data
center, internet, pos, dan pekerja media terkait dengan peran pentingnya dalam
penyebaran informasi resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.
Ketiga,
untuk industri orienstasi ekspor diusulkan agar pihak perusahaan harus
menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEP selama 12
bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib
memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
"Untuk
semua bidang yang disebutkan di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal
50 persen staf," ucap Dedy.