WahanaNews.co, Jakarta – Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama, mendapat dukungan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Ia menilai rencana tersebut merupakan ide bagus lantaran semua agama bisa mendapatkan pelayanan yang sama.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
"Saya dukung penuh itu kan namanya aja KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Agama tertentu, KUA bukan KUI karena itu kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor itu saya kira bagus," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Muhadjir menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan merupakan hal teknis.
Dalam aturan itu, pernikahan muslim dicatat KUA, sementara umat agama lainnya dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Secara administratif di bawah Dirjen Bimas Masyarakat Islam kan tetapi untuk fungsinya kan bisa semua, enggak ada masalah," ujarnya.
"Kalau enggak bersedia kan juga enggak apa-apa. Wong ini dibolehkan sifatnya kan sukarela tapi dimungkinkan untuk semua agama. Saya kira bagus terobosan dari Pak Menteri Aama itu harus kita dukung," imbuhnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merencanakan KUA selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.