WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan tiga langkah praktis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mereka dapat dengan mudah terhindar dari hoaks Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
"Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Setelah itu, langkah kedua ialah memeriksa kebenaran informasi yang diterima dengan memeriksa sumber informasi resmi, misalnya seperti situs web dari Pemerintah atau media sosial dari pihak terkait.
Ketiga, jika akhirnya tidak ditemukan fakta seperti informasi yang diterima, maka artinya bisa dipastikan hal tersebut hoaks. Apabila informasi tersebut benar sesuai fakta, pastikan informasi tersebut bermanfaat untuk disebarkan atau tidak.
"Jika informasinya benar, namun, tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” kata Budi.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Tiga langkah tersebut menurut Budi tidak hanya bisa diterapkan oleh para ASN agar terhindar dari hoaks di tahun politik, tapi, juga seluruh masyarakat Indonesia.
Dia berpendapat dalam mewujudkan Pemilu Damai 2024 dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat sehingga dapat menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas.
"Pemilu 2024 adalah agenda kita semua. Agar penyelenggaraannya bisa dirayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” kata Menkominfo Budi.
Selain menghindari hoaks, Budi mengatakan bagi ASN dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas juga bisa mengambil bagian dengan konsisten menjaga netralitasnya sejalan dengan regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dia mengingatkan agar para ASN dapat menjaga netralitas dengan cara tidak menggunakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara daring maupun luring.
“Larangan tersebut juga meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” ujar Budi.
[Redaktur: Sandy]