WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, meminta pihak-pihak yang mengkritik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak melulu mengatasnamakan rakyat.
Menurutnya, "rakyat" sering diatasnamakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
"Jangan semuanya lalu menggunakan terminologi rakyat, atas nama rakyat, ya betul, Anda rakyat, kita ini rakyat, atas nama kita sendiri. Terlalu sering kita ini ya mengklaim atas nama rakyat padahal mewakili kepentingannya sendiri," ujar Johnny dalam Kick Off RKUHP di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Johnny mengatakan, aspirasi dan kritik dari masyarakat merupakan masukan yang berharga bagi DPR dan pemerintah.
Namun, lanjut dia, tak semua kritik relevan.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
"Masukkan-masukan yang baik bisa saja dia tidak relevan dengan RKUHP, tapi relevan dengan hal-hal yang lain. Dia relevan mungkin dengan undang-undang atau peraturan-peraturan yang lain," ucapnya.
Diberitakan, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak DPR kembali menggelar rapat untuk membahas RKUHP.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, meminta agar DPR membuka daftar inventarisasi masalah (DIM) baru RKUHP.
ICJR menemukan ada 73 pasal bermasalah dalam RKUHP.
Sejumlah aturan dalam RKUHP dinilai mengancam kebebasan warga sipil. [gun]