WahanaNews.co | Politisi Partai Gelora Sumedang Ermi Triadji menanggapi undang-undang baru terkait perjinahan yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Ermi, secara moral dan komunal dirinya sepakat bahwa "Perzinaan" itu sesuatu yang tidak baik. Karena melanggar aturan Syari'at Agama hingga norma-norma budaya lokal.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
"Tapi disisi lain ada juga aspek privasi. Filosofi hukum itu kita tidak bisa menghukumi sesuatu pekerjaan atau perbuatan yang tidak merugikan orang lain (dalam kontek komunitas). Bisa dikatakan, tindakan kriminal manakala ada aspek kerugian yang diderita oleh orang lain," ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, lanjut Ermi, persetubuhan tersebut dalam konteks hukum positif bukan sebuah kejahatan awalnya, karena tidak merugikan orang lain.
"Tapi ketika ada delik aduan, itu menjadi sesuatu yang merugikan orang lain dan akhirnya masuk ranah kriminal. Permasalahan ini lebih ke persoalan moral. Jadi yang harus diperbaiki supaya tidak banyak terjadi perzinaan adalah dari aspek moral dan akhlak yang harus di treatment," paparnya.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Oleh sebab itu, Ermi menilai jika KUHP sudah proporsional. Dan karena terkait delik aduan, berarti ada yang dirugikan atas tindakan tersebut.
Ermi juga menjelaskan, alasan kenapa hanya kerabat saja yang bisa mengajukan delik aduan tersebut. Menurutnya, karena aspek kerugian lebih berdampak pada keluarga.
"Sedangkan untuk masyarakat umum kerugiannya dari sisi mana. Kecuali dalam persetubuhan tersebut terjadi hal lain yang merugikan seperti kekerasan dan lainnya," ungkapnya.