WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa banyak korban dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata juga terlibat dalam kegiatan judi online.
Budi mencatat bahwa maraknya praktik pinjol ilegal memiliki keterkaitan yang erat dengan aktivitas judi online. Bahkan, ia menggambarkan kedua kegiatan tersebut seolah-olah sudah menjadi "kakak-adik."
Baca Juga:
Dapat Ilmu dari Luar Negeri, Mantan Korban TPPO Alih Profesi Jadi Bos Judol
"Setelah kami melakukan peninjauan, penyelidikan, dan analisis, kami menemukan banyak korban pinjol ilegal yang ternyata juga terlibat dalam aktivitas judi online," ujar Budi pada Kamis (21/9/2023).
"Oleh karena itu, kami bertekad untuk membersihkan sepenuhnya praktik pinjol ilegal ini. Yang jelas, segala bentuk aktivitas ilegal harus dihapuskan dari lingkungan digital ini," tambahnya dengan tekad.
Seperti dalam penanganan masalah judi online, Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri, kementerian, dan lembaga terkait. Ia juga akan berkolaborasi dengan operator seluler, penyedia layanan internet, dan platform digital lainnya untuk memberantas praktik pinjol ilegal.
Baca Juga:
Dukungan Mengalir, LAKSI Tegaskan Budi Arie Tak Terlibat Kasus Judi Online
"Semua aspek dan sektor yang berhubungan, kami ajak kerja sama," ujarnya, mengutip Antara.
Bahkan, sambung dia, Kominfo juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang berperan sebagai pengawas sistem pembayaran.
Sebelumnya, Budi pernah mengatakan bahwa judi online dan pinjol ilegal merupakan kejahatan transaksional yang cara kerjanya sistematis dan berdampak pada peningkatan angka kriminalitas.
"Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online," kata Budi, Rabu (30/8/2023) dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.
Ia mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menangani persoalan judi online dan pinjol ilegal ini.
"Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi," imbuhnya.
Budi bahkan menyebut, Indonesia saat ini darurat judi online. Sebab kecepatan peningkatan jumlah pengguna judi online sangat pesat dan menimbulkan banyak korban, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.
“Indonesia ini darurat judi online, daya rusaknya terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan. Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban," jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi judi online agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang destruktif atau merusak.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga.
OJK menjadi salah satu lembaga yang ada di dalam Satgas itu dan pada Selasa (5/9) menyebutkan bahwa satgas tersebut terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan sepanjang Januari-Agustus 2023 sebanyak 1.339 entitas keuangan telah dihentikan operasionalnya oleh satgas tersebut.
"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica, dilansir dari Antara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]