WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menuntut komitmen negara-negara penandatangan Konvensi Pengungsi seperti Amerika Serikat, untuk segera menampung pengungsi etnis Rohingya.
Dalam wawancara khusus dilansir dari CNN Indonesia, Retno mengatakan dirinya sudah bicara dengan komisioner tinggi badan pengungsi PBB (UNHCR), Filippo Grandi, mengenai masalah pengungsi Rohingya yang belakangan banyak mendatangi Indonesia, terutama Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Retno bahkan menyentil negara-negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 untuk membuktikan komitmen mereka, terutama soal menerima masuk dan menampung para pengungsi, termasuk Rohingya.
"Saya ingatkan juga tanggung jawab negara dari pihak konvensi pengungsi untuk memenuhi komitmen yang sudah diberikan mereka sebagai pihak dari konvensi tersebut," kata Retno.
Sekitar 1.200 pengungsi Rohingya datang ke Indonesia sejak November 2023.
Baca Juga:
Kemenag Kabupaten Aceh Barat Telusuri Pasangan Rohingya Nikah di Lokasi Penampungan
Para pengungsi Rohingya ini lagi-lagi terlunta-lunta di laut karena tak segera mendapat penampungan dari negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Konvensi Pengungsi 1951 adalah perjanjian multilateral yang menetapkan hak-hak individu untuk memperoleh suaka sekaligus tanggung jawab negara yang memberikan suaka.
Negara-negara penandatangan konvensi ini antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, Austria, Brazil, Kanada, Mesir, Prancis, Jerman, Belanda, hingga Turki.