Sementara itu, Indonesia bukan negara pihak yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 sehingga tak berkewajiban menampung para pengungsi.
Namun, dengan alasan kemanusiaan, Indonesia sejak lama menampung pengungsi Rohingya bahkan pengungsi dari negara lainnya. Namun belakangan, muncul beberapa masalah sehingga sekelompok masyarakat enggan menerima etnis Muslim Rohingya ini.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Menurut Retno, masalah pengungsi Rohingya harus segera diselesaikan dengan melibatkan badan-badan PBB dan negara-negara ketiga.
"Jadi sekali lagi ini hanya untuk menggarisbawahi bahwa isu ini enggak bisa diselesaikan oleh satu negara. Negara-negara yang memang sudah memilih komitmen menjadi pihak dari sebuah konvensi ya kita ingin lihat bagaimana mereka menjalankan komitmennya," ujar Retno melanjutkan.
Retno juga mengatakan para pengungsi Rohingya saat ini belum bisa dikembalikan ke rumah mereka di Myanmar. Sebab masalah di Myanmar sendiri belum kunjung rampung.
Baca Juga:
Kemenag Kabupaten Aceh Barat Telusuri Pasangan Rohingya Nikah di Lokasi Penampungan
"Idealnya memang mereka harus kembali, tapi situasi di Myanmar, harus baik sehingga mereka dapat kembali ke rumahnya dengan bermartabat, dihormati," ucap Retno.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.