WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa anak-anak dari kelompok rentan menjadi pihak yang paling mudah terdampak oleh pengelolaan ruang digital yang tidak tepat.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai dapat menimbulkan berbagai risiko serius bagi tumbuh kembang anak.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan BSPS 2026, 19 Rumah di Humbang Hasundutan Siap Diperbaiki
Ia menjelaskan bahwa platform digital yang tidak diawasi secara ketat berpotensi menjadi pintu masuk berbagai ancaman.
Ancaman tersebut mencakup eksploitasi ekonomi, paparan perilaku menyimpang, hingga pengaruh gaya hidup negatif yang dapat membentuk karakter anak secara tidak sehat.
Kondisi ini dinilai membutuhkan perhatian serius serta intervensi nyata dari negara dan seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga:
Program SUGT 2026 Resmi Dibuka, Pemerintah Perkuat Ekosistem Pendidikan Menuju Indonesia Emas
“Negara harus hadir untuk memutus mata rantai risiko sosial yang bisa mengganggu tumbuh kembang anak,” ujar Mensos melalui keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut, Saifullah Yusuf menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat melalui berbagai institusi sosial yang telah ada.
Ia menilai bahwa peran komunitas menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
Menurutnya, optimalisasi fungsi organisasi seperti karang taruna, pekerja sosial, serta berbagai elemen komunitas lainnya perlu terus diperkuat.
“Kami ingin menguatkan kembali peran masyarakat melalui karang taruna, pekerja sosial, dan berbagai elemen komunitas,” katanya.
Lebih lanjut, Mensos mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menghidupkan interaksi sosial secara langsung di lingkungan sekitar.
Ia menilai bahwa interaksi nyata yang dilandasi semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi benteng paling efektif dalam menangkal dampak negatif dunia digital.
“Kita ingin hidupkan kembali interaksi nyata, semangat gotong royong dan kepedulian sosial agar anak-anak Indonesia jadi generasi kuat, sehat, dan berdaya,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga terus mendorong sinergi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan anak.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada penguatan ekosistem sosial di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, seluruh platform digital dengan kategori risiko tinggi dilarang memberikan akses pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, platform digital juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di ruang digital.
Pemerintah optimistis bahwa dengan kombinasi antara regulasi yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, perlindungan anak di era digital dapat semakin optimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]