Hal itu untuk mengakomodasi suara masyarakat yang menginginkan salah satu tokoh mereka mendapat gelar pahlawan nasional.
“Ini suara masyarakat, kita tindaklanjuti. Nanti secara teknis bisa dibahas dengan Dirjen,” kata Gus Ipul.
Baca Juga:
Kemensos Maksimalkan Libur Lebaran Percepat Pendirian Program Sekolah Rakyat
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Mira Riyati mengatakan langkah awal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah mengajukan usulan gelar pahlawan nasional itu kepada Kemensos.
“Terkait proses itu usulannya tentu dari bupati, nanti ada tim pengkajian dari daerah, kemudian ada rekomendasi dari gubernur ke Kemensos. Di Kemensos tentu kita kaji lagi dengan tim pengkajian di pusat. Sebaiknya permohonan itu paling lambat bulan maret 2025 untuk pengajuan di 2025,” pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.