WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan kebijakan perumahan yang prorakyat membantu rakyat untuk memiliki hunian.
Menurut Ara, Kementerian PKP memiliki tiga fungsi yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi di PT Pembangunan Perumahan, KPK Sita Uang dan Deposito Rp62 Miliar
"Kalau operator kita hanya bisa 8 persen, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8 persen, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator misalnya sebagai regulator itu bagaimana sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis. Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen sehingga regulasi-regulasi ini prorakyat.
"Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu," kata Ara.
Baca Juga:
ART Loncat dari Rumah Majikan di Tangerang Meninggal di RS, Terungkap Fakta Baru
Dirinya berharap sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga dapat membantu daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.
Maruarar mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).