"Saya harus mendengarkan langsung (kepada masyarakat, red). Apakah biayanya sesuai? Bagaimana proses pelayanannya? Apakah dilayani dengan baik? Selain itu saya juga ingin turut menyosialisasikan secara langsung kepada masyarakat terkait program-program (program Kementerian ATR/BPN, red)," lanjut Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan ini, ia juga bicara terkait upaya Kementerian ATR/BPN dalam proses alih media dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Hadi Tjahjanto menyebut, bahwa upaya digitalisasi ini adalah untuk menutup celah pemalsuan sertifikat tanah, termasuk juga dalam pemberantasan mafia tanah.
"Nanti jika seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar secara spasial dan yuridis, datanya akan masuk ke dalam sistem elektronik. Jika ada pihak yang hendak memalsukan sertifikat, sistem otomatis akan menolak," ungkapnya.
Nono Suherman (71) adalah salah satu warga Kelurahan Sukamulya yang menerima sertifikat tanah.
Baca Juga:
Baca Pledoi, Syafrida Sebut PA Dan PPTK Harus Ikut Bertanggungjawab Dalam Kasus Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh
Lelaki paruh baya yang dulunya berprofesi sebagai petani ini berkata bahwa mendapat info dari Kelurahan Sukamulya terkait pendaftaran secara kolektif untuk program PTSL.
Dalam kepengurusannya, Nono Suherman mengaku ia dan keluarganya sangat dipermudah dan prosesnya begitu cepat.
"Dulu, saya belum dapat mendaftarkan tanah saya karena belum punya uang. Hidup sehari-hari saja susah. Sedangkan program yang saat ini saya sangat dibantu sekali. Anak saya yang membantu pengurusannya. Ternyata memang gampang sekali," ujarnya.