WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa layanan pertanahan di lapangan sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Sebanyak 40 sertifikat tanah diserahkan secara door to door di 10 titik rumah warga dan selebihnya diserahkan secara ngariung (berkumpul, red) bersama warga.
Dalam pembagian sertifikat tersebut, Hadi Tjahjanto tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan sertifikat tanah secara bijaksana.
Ia juga menegaskan agar masyarakat dapat menjaga sertifikat tanahnya dengan baik.
Baca Juga:
Baca Pledoi, Syafrida Sebut PA Dan PPTK Harus Ikut Bertanggungjawab Dalam Kasus Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh
"Jangan sampai sertifikat tanah kita ini diserahkan kepada orang lain, dipinjam dan lain-lain, harus disimpan dengan baik," ujarnya.
Selama ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga kerap kali membagikan sertifikat tanah untuk rakyat, baik saat mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo maupun penyerahan sertifikat secara door to door atau ke rumah-rumah warga penerima sertifikat.
Hadi Tjahjanto mengaku bahwa ia ingin mengetahui secara langsung bagaimana pengalaman masyarakat saat pengurusan sertifikat tanah serta memastikan agar prosesnya tetap sesuai dengan prosedur.
"Saya harus mendengarkan langsung (kepada masyarakat, red). Apakah biayanya sesuai? Bagaimana proses pelayanannya? Apakah dilayani dengan baik? Selain itu saya juga ingin turut menyosialisasikan secara langsung kepada masyarakat terkait program-program (program Kementerian ATR/BPN, red)," lanjut Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan ini, ia juga bicara terkait upaya Kementerian ATR/BPN dalam proses alih media dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik.
Hadi Tjahjanto menyebut, bahwa upaya digitalisasi ini adalah untuk menutup celah pemalsuan sertifikat tanah, termasuk juga dalam pemberantasan mafia tanah.
"Nanti jika seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar secara spasial dan yuridis, datanya akan masuk ke dalam sistem elektronik. Jika ada pihak yang hendak memalsukan sertifikat, sistem otomatis akan menolak," ungkapnya.
Nono Suherman (71) adalah salah satu warga Kelurahan Sukamulya yang menerima sertifikat tanah.
Lelaki paruh baya yang dulunya berprofesi sebagai petani ini berkata bahwa mendapat info dari Kelurahan Sukamulya terkait pendaftaran secara kolektif untuk program PTSL.
Dalam kepengurusannya, Nono Suherman mengaku ia dan keluarganya sangat dipermudah dan prosesnya begitu cepat.
"Dulu, saya belum dapat mendaftarkan tanah saya karena belum punya uang. Hidup sehari-hari saja susah. Sedangkan program yang saat ini saya sangat dibantu sekali. Anak saya yang membantu pengurusannya. Ternyata memang gampang sekali," ujarnya.
Ke depannya, Nono Suherman menjelaskan bahwa akan terus menjaga sertifikatnya dengan baik.
Bahkan ia juga siap mewariskan asetnya ke anak cucunya tanpa merasa was-was karena telah mendapat kepastian hukum.
"Kalau masalah untuk modal wirausaha, saya serahkan ke anak-anak saya saja. Tapi yang jelas saya sudah tenang karena rumah saya sudah bersertifikat. Untuk masyarakat yang lain, jangan ragu untuk ikut program pendaftaran tanah (PTSL, red) dari Kementerian ATR/BPN ini," pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]