WahanaNews.co |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT),
Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen prihal
proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan Maluku.
Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang
menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class
action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan
Maluku pada 1999.
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
"Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan
untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut
pengadilan ini," kata Halim Iskandar dalam rapat Rakorsus Tingkat Menteri,
Kamis (05/08/2021).
Seperti diketahui, pemerintah harus segera menjalankan
perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi
sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai
penggugat.
Jumlah uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR)
sejumlah Rp 15 juta dan uang tunai Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi
sebanyak 213.217 kepala keluarga.
Baca Juga:
Gus Halim: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Muncul dari Arus Bawah
Rakorsus dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan
dikuti oleh beberapa kementerian lainnya, anatara lain Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Dalam
Negeri, Tito Karnavian.
Adapaun Kerusuhan Maluku yang dimaksud adalah konflik
etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan Maluku, khususnya pulau Ambon
dan Halmahera, konflik ini bermula pada era Reformasi awal 1999 hingga
penandatanganan Piagam Malino II tanggal 13 Februari 2002.
Penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik
dan ekonomi secara umum di Indonesia setelah Soeharto tumbang dan rupiah
mengalami devaluasi selama dan seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara.