WahanaNews.co | Sejumlah pertanyaan tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ditujukan anggota Komisi IV DPR kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
Mereka mengingatkan agar pemindahan IKN tetap tidak melupakan pelindungan lingkungan hidup, kelestarian alam hingga masyarakat adat.
Baca Juga:
Pembangunan IKN Dimulai, Material Mulai Berdatangan, Ops Nusantara Lakukan Pengamanan
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono, mengingatkan KLHK agar dapat mengawal dan melaksanakan rekomendasi terkait kajian lingkungan hidup strategis pada proses pemindahan IKN.
"Termasuk bagaimana mengantisipasi dampak pembangunan dan penambahan populasi penduduk terhadap keutuhan hutan yang masih tersisa, dampak lingkungan hidup dan konflik permasalahan yang mungkin muncul," kata Endro dalam rapat kerja (raker) Komisi IV dengan Menteri LHK, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Endro juga meminta agar Kementerian LHK melakukan pengkajian terkait identifikasi permasalahan lingkungan dan kehutanan di daerah penyangga sebagai antisipasi kehadiran IKN yang baru.
Baca Juga:
Ingatkan KPU, Ketua MPR RI Sebut Pemekaran Wilayah Berpotensi Hambat Pemilu 2024
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Demokrat, Muslim, mengingatkan bahwa pemindahan IKN tidak hanya seputar pemindahan pusat pemerintahan, tetapi hajat hidup orang banyak.
Terlebih, menurutnya, perlu disoroti oleh Kementerian LHK terkait pembebasan lahan 256.142 hektar di kawasan IKN melingkupi sejumlah kawasan hutan.
"Di situ (lokasi IKN) kita lihat juga ada hutan lindung sebesar 0,13 persen, hutan produksi 32,8 persen, dan hutan produksi konservasi dan hutan produksi terbatas dan juga area penggunaan lain," tutur Muslim.
Muslim melanjutkan, dirinya telah berkunjung ke lokasi IKN bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR.
Dari kunjungan itu, didapat masih banyak lokasi penambangan di sekitar IKN.
Ia menambahkan bahwa lokasi IKN juga tentunya tak terlepas dari tempat hidup masyarakat adat.
Dia meminta pemerintah juga harus memerhatikan proses pemindahan tidak mengganggu ruang lingkup masyarakat adat.
"Jangan sampai, ketika 256.000 hektar itu, banyak korban-korban dari masyarakat adat. Jangan sampai, keberadaan IKN akhirnya mereka harus diusir dari lokasi mereka selama ini," tegasnya.
Senada dengan Muslim, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, menyindir proses pemindahan IKN.
Menurut dia, Fraksi PKS memang tegas menolak proses pemindahan IKN.
Hanya saja, jika IKN tetap dipindah, perlu ada perhatian-perhatian khusus dari Kementerian LHK terkait analisis dampak lingkungan.
Ia pun menyinggung Undang-undang (UU) IKN yang disebut belum mengakomodasi sejumlah hal seperti mitigasi bencana, rencana induk tata kota dan lain sebagainya.
"Jangan hanya sekadar pindah. Mohon ibu menteri kasih kajian yang benar kepada negara ini, kepada pemerintah, jangan jebak seluruh rakyat Indonesia ini kemudian hanya karena perintah untuk pindah dan tidak memperhatikan kajian-kajian lingkungan analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Johan.
Menanggapi sejumlah pertanyaan, Siti Nurbaya mengaku pihaknya akan mengawal proses pemindahan IKN dengan upaya-upaya yang dilakukan.
Hanya saja, menurutnya, proses pemindahan yang dikritisi anggota Komisi IV lebih banyak merupakan ranah dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Rencana induk, juga sudah ada dibuat oleh Bappenas. Terus terang, house-nya itu Bappenas. Kemudian untuk rencana detail tata ruang juga sudah ada. Jadi, kami akan ikuti dengan baik apa yang dikerjakan oleh kawan-kawan di kementerian kolega kami di kabinet. Tapi, apa yang jadi concern dan tanggungjawab KLHK sebagaimana kami laporkan itu terus akan kita jaga," jawab Siti.
Terkait masyarakat adat, Siti mengaku bahwa pihaknya, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terus melakukan komunikasi.
Kementerian LHK juga disebut akan terus mengikuti perkembangan komunikasi pemindahan IKN dengan masyarakat adat.[gun]