WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kebijakan berbasis nilai keagamaan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Baca Juga:
KLH Luncurkan Waste Crisis Center sebagai Solusi Nasional Masalah Sampah
Menurut Hanif, fatwa yang dikeluarkan MUI tidak hanya memiliki dimensi religius, tetapi juga menjadi instrumen moral yang dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Ia menilai persoalan sampah di Indonesia saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan, terutama karena dampaknya yang luas terhadap kualitas lingkungan, kesehatan publik, hingga kontribusinya terhadap perubahan iklim global.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut,” kata Hanif, lewat keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Aturan Sampah Kawasan, PIK Jadi Sorotan Utama
Ia menegaskan, selama ini pendekatan teknis dan regulasi memang telah dijalankan pemerintah, mulai dari penyusunan aturan hingga pengawasan di lapangan.
Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu diperkuat dengan pendekatan moral dan kesadaran kolektif masyarakat agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa haram membuang sampah ke perairan merupakan wujud tanggung jawab keagamaan dalam merespons kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Ia menilai kerusakan ekosistem perairan sudah menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
Hazuarli menambahkan, fatwa tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran umat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Selain mencegah pencemaran sungai, danau, dan laut, fatwa ini juga diharapkan mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH pun menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Upaya tersebut mencakup pengurangan sampah dari hulu, peningkatan literasi publik mengenai pentingnya pengelolaan sampah, penguatan infrastruktur persampahan, hingga penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, diharapkan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar nasional dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]