WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua PBNU, Fahrur Rozi, turut menanggapi keputusan pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Fahrur, yang akrab disapa Gus Fahrur, menilai pelarangan tersebut sah jika perangkat tersebut memang meresahkan warga dan digunakan dalam kegiatan negatif.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Sulbar Beri Sambutan di Konferwil IV NU di Ponpes Kanang
"Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram," ujar Gus Fahrur, Sabtu (05/07/2025).
Fatwa ini pertama kali disampaikan dalam Forum Satu Muharram 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi hal itu, Gus Fahrur menekankan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip saling menghargai dan menjaga kenyamanan antar sesama, bahkan dalam beribadah sekalipun.
Baca Juga:
BSN Gelar Rapat Kerja Bahas Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Gedung PBNU
"Hadis nabi tentang kesempurnaan iman seseorang tidak lengkap jika tidak menghormati hak tetangga, hak tamu dan hak saudaranya menjadi bukti keseriusan Islam dalam menghargai hak orang lain," tambahnya.
Sementara itu, pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly atau Kiai Muhib, menjelaskan bahwa keputusan haram terhadap sound horeg bukan semata soal suara keras, tapi juga berkaitan dengan dampak sosial dan budaya yang ditimbulkannya.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas Kiai Muhib melalui unggahan Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/06/2025).