Tjahjo lantas mengatakan, karena ada jejak digital maka ASN dilarang untuk menjelek-jelekkan pemerintah atau bahkan anti-pemerintah.
Termasuk di dalamnya berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah," ujarnya.
Sekedar informasi, berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.