WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan, akan ada administrasi untuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut merespons kendaraan overload dan over dimension (ODOL) yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemenuhan jalan tol bagi pengguna jalan.
Baca Juga:
Roblox Siap Dukung Indonesia Lindungi Anak di Dunia Digital dan Perkuat Industri Gim Lokal
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan baru terkait penertiban SPM yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol.
"Dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, terdapat amanah untuk menerbitkan aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administrasi SPM tersebut," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V digedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/9).
Dody mengatakan, saat ini ini evaluasi terkait SPM masih menggunakan peraturan turunan terdahulu, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 tahun 2014.
Baca Juga:
EBT Jadi Kunci Ketahanan Bumi, ALPERKLINAS Minta Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Pelibatan Anak Muda Sejak Dini Terkait Energi Terbarukan
"Kami sedang melakukan proses penyusunan rancangan Permen SPM sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2024, sesuai dengan penyusunan penyesuaian rancangan peraturan menteri PU tentang SPM Jalanto sejak 26 Februari 2025," jelasnya.
Regulasi ini ditargetkan terbit pada Desember tahun 2025. Harapannya, dengan adanya sanksi tersebut, kualitas pelayanan kebutuhan jalan tol bagi pengendara dapat terjaga.
"Untuk mengatasi tantangan pembiayaan pemeliharaan telah memberikan saksi tegas kepada para BUJT yang tidak memenuhi SPM berupa teguran dan penundaan penyusulan tarif tanpa pengecualian," tegasnya.