WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menepis persepsi yang menyebut bahwa penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik Lebaran dilakukan demi mencari keuntungan.
Hal itu disampaikan Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/3/2024), merespons penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik, salah satunya tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku sejak 9 Maret 2024.
Baca Juga:
Menteri Basuki Harapkan Lulusan Karyasiswa Super Spesialis Kementerian PUPR Jadi Profesional Sejati
"Oh nggak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu," katanya saat ditanya tentang kenaikan tarif tol menjelang musim mudik Lebaran 2024.
Penyesuaian tarif integrasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange – Cikampek Golongan I Rp27.000 dari semula Rp20.000, Golongan II dan III Rp40.500 dari semula Rp30.000, dan Golongan IV dan V Rp54.000 dari semula Rp40.500.
Baca Juga:
PUPR Siapkan Rp 90 Miliar Angggaran untuk Ganti Rugi Warga Terdampak Pembangunan IKN
Dikatakan Basuki penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
"Banyak sekali yang saya tahan 2--3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi," katanya.
Sikap Basuki yang sempat menahan penyesuaian tarif tol tersebut dilatarbelakangi pertimbangan situasi inflasi dalam kurun 2022--2023 yang sempat terdampak pandemi COVID-19.