WahanaNews.co | Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama menyebut bahwa vaksin Meningitis Meningokus sekarang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah haji Indonesia tahun 2023.
Yaqut menerangkan, hal ini disampaikan oleh Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah ketika berkunjung ke Indonesia bulan Oktober lalu.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
"Iya, sekarang vaksin sudah tidak ada lagi, tidak ada kewajiban untuk vaksin sebagaimana sudah disampaikan oleh menteri haji saudi waktu datang ke Indonesia," ujar Yaqut di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1).
Sementara untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023, Yaqut menyebut Kemenag baru akan membahasnya dengan Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1),
"Ya nanti kita bahas dengan DPR, jadi biaya haji itu tergantung dengan DPR," ungkapnya.
Baca Juga:
Bupati Satono: 327 Haji Sambas Tiba, Diharapkan Jadi Teladan Masyarakat
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan tak mewajibkan vaksin meningitis terhadap para calon jamaah umrah. Sedangkan jamaah haji masih wajib divaksin meningitis.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," bunyi surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 dan vaksin meningitis (meningokokus).
Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga memaparkan selain kedua vaksin itu, calon jemaah haji juga sudah harus mendapatkan vaksin influenza musiman.
"Jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini diharuskan menyelesaikan semua dosis vaksinasi Covid-19," bunyi laporan media lokal mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Kamis (12/1).
"Kementerian menyatakan jemaah haji tahun ini juga harus mendapatkan vaksin meningokokus dan vaksin influenza musiman."
Dikutip Saudi Gazette, Saudi mengatakan jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun saat melaksanakan ibadah.
Biaya Ibadah Haji
Di sisi lain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumasa kan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 bersama Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1) pekan depan.
"Kita juga akan segera mempersiapkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji juga harus segera ditetapkan agar jemaah bisa segera melakukan pelunasan. Insya Allah Raker dengan Komisi VIII DPR dijadwalkan 19 Januari 2023," kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Selain membahas biaya haji, Yaqut mengatakan rapat dengan Komisi VIII akan membahas pemanfaatan kuota haji bagi calon jemaah lansia.
Pasalnya, pada 2022, banyak jemaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur. Banyak juga jemaah lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji 2020 dan 2021. [tum]