WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meta akhirnya tunduk pada aturan pemerintah Indonesia dengan membatasi akses usia pengguna, langkah yang langsung disambut apresiasi karena dinilai sebagai bukti kepatuhan platform global terhadap hukum nasional.
Perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Instagram, dan Threads resmi menyesuaikan kebijakan layanannya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Baca Juga:
Polemik Motor Listrik MBG Melebar, Menkeu Akui Ada Miskomunikasi Internal
Apresiasi disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Meutya.
Ia menjelaskan bahwa Meta telah melakukan perubahan signifikan pada Panduan Komunitas di seluruh platform media sosial miliknya.
Baca Juga:
Enam Jam Penggeledahan di Kementerian PU, Penyidik Keluar Bawa Koper
Sebelumnya, akses terhadap Facebook, Instagram, dan Threads diperbolehkan bagi pengguna berusia minimal 13 tahun, namun kini batas usia dinaikkan menjadi 16 tahun khusus untuk pengguna di Indonesia sesuai regulasi pemerintah.
Informasi mengenai perubahan tersebut telah disampaikan langsung oleh perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia bersama Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan pada Kamis (9/4/2025) secara bertahap.
Meta juga berkomitmen melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap mengingat jumlah pengguna di Indonesia telah melampaui 100 juta akun.
"Pembaruan bertahap berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat (10/4)," demikian disampaikan.
Meutya menegaskan bahwa langkah Meta menunjukkan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," katanya.
Ketentuan pembatasan usia tersebut kini telah tertuang secara resmi dalam aturan terbaru di platform Instagram yang juga dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi.
Dalam kebijakan tersebut, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan, namun pengguna yang merasa terdampak secara keliru dapat mengajukan banding dengan melakukan verifikasi usia melalui fitur pusat bantuan Instagram.
Selain itu, Instagram juga menghadirkan berbagai fitur perlindungan tambahan seperti pengawasan orang tua, pengaturan privasi dan keselamatan secara default untuk akun remaja, serta pembatasan dalam pengiriman pesan.
PP Tunas sendiri mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan mencakup pembatasan akses anak pada berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Hingga Kamis (9/4/2025) pukul 17.50 WIB, platform yang telah sepenuhnya mematuhi aturan tersebut antara lain Meta, X, dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan, sedangkan Google sebagai pemilik YouTube disebut belum menunjukkan komitmen penuh dalam mematuhi regulasi tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]