WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 27.397 permohonan pencatatan hak cipta untuk kategori buku.
Angka ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dalam menghasilkan karya tulis.
Baca Juga:
DJKI Kemenkumham Dorong Daya Saing Produk Lokal Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengungkapkan bahwa selain buku, jenis ciptaan lain yang juga banyak dicatatkan adalah poster dengan jumlah 17.428 permohonan.
Disusul oleh karya video rekaman sebanyak 14.709 permohonan, program komputer 12.953, serta karya tulis dalam bentuk artikel sebanyak 11.805.
“Pertumbuhan di sektor-sektor tersebut sangat mencerminkan eksisnya dunia literasi di tengah perkembangan digital yang semakin masif. Eksisnya dunia literasi tak lepas dari peran lembaga pendidikan sebagai salah satu tempat penghasil kekayaan intelektual (KI) melimpah,” kata Razilu saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga:
Indonesia Terima Penghargaan dari Korea Selatan Atas Penanganan Kasus Hak Cipta
Menurutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, buku termasuk dalam kategori karya tulis.
Hal ini selaras dengan besarnya potensi masyarakat Indonesia dalam menghasilkan kekayaan intelektual melalui tulisan.
“Karena itu, kami meluncurkan Catur Program Unggulan (CPU) pada tahun 2025. Program ini berfokus pada upaya-upaya spesifik untuk menghasilkan pencapaian yang konkret dan terukur, salah satunya melalui kegiatan 'Jelajah Kekayaan Intelektual',” ucap Razilu.