WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan nilai tukar rupiah ke level tertentu dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Menurutnya, fokus utama yang harus dijaga oleh otoritas moneter dan pemerintah adalah stabilitas pergerakan nilai tukar rupiah agar tetap terkendali di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
Baca Juga:
Heboh Isu Menkeu Purbaya Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara
Pernyataan tersebut disampaikan Hekal kepada awak media usai mengikuti konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Hekal menjelaskan bahwa pernyataan Gubernur BI terkait potensi penguatan rupiah pada periode Juli hingga Agustus 2026 tidak dapat diartikan sebagai target resmi ataupun batas waktu yang mengikat bagi Bank Indonesia.
Baca Juga:
Opening Ceremony Torang Creative and Ecotourism Festival 2026 Digelar di Sorong
Ia menilai pernyataan tersebut lebih merupakan optimisme berdasarkan proyeksi ekonomi dan perkembangan pasar yang sedang berlangsung.
"Saya rasa tidak ada deadline spesifik seperti itu. Itu lebih merupakan dorongan politik. Yang ingin kita lihat adalah stabilitas di dalam pergerakan kurs rupiah," ujar Hekal.
Menurut Hekal, melemahnya nilai tukar rupiah hingga sempat menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat lebih banyak dipengaruhi oleh faktor psikologis dan sentimen pasar ketimbang mencerminkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang sebenarnya.