WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengingatkan semua pihak yang ingin mengajukan permohonan suatu merek harus memperhatikan atau mengedepankan itikad baik.
Dalam pengajuan suatu permohonan merek ke DJKI Kemenkumham, pemohon harus melalui tahapan yang panjang.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Sebab, ketika mengajukan merek dengan itikad yang tidak baik atau tidak punya integritas, saya pastikan akan mengalami kelelahan karena prosesnya panjang," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Selain itu, pemohon juga akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sebab, dalam proses pengajuan merek ke DJKI Kemenkumham, ada potensi gugatan atau keberatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak.
Mengenai merek dan isu yang saat ini sedang ramai dibicarakan oleh publik, yakni Citayam Fashion Week, Razilu mengatakan, hingga Senin (25/7/2022), ada empat permohonan pengajuan merek yang diajukan oleh berbagai pihak. Dari empat permohonan tersebut, Razilu menyebutkan masing-masing terdapat dua kategori barang dan jasa yang diajukan.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Dari empat merek itu, tiga di antaranya menggunakan nama Citayam Fashion Week dan satu memakai merek Ciyatam.
Dalam perjalanannya, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho menarik permohonannya di DJKI Kemenkumham.
Hal itu diapresiasi oleh DJKI untuk menghindari polemik di tengah masyarakat.