WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur harus dihentikan.
Menurut Romy, proyek pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara lebih realistis, bertahap, terukur, dan menyesuaikan kemampuan fiskal negara serta prioritas pembangunan nasional saat ini.
Baca Juga:
Fauzan Khalid Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut berlaku hingga pemerintah menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai keputusan MK justru memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi ibu kota secara matang.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Sumut
Persiapan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, penataan birokrasi, kesiapan fiskal, hingga penguatan kondisi sosial dan ekonomi nasional.
Ia berpandangan, konsep pengembangan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang mencerminkan transformasi pembangunan berkelanjutan di masa mendatang.
Romy juga menilai IKN memiliki peluang besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan.
Selain itu, kawasan tersebut dinilai potensial menjadi pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Untuk tahap awal, Romy mengusulkan agar IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan nasional.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memandang pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia, bukan sekadar proyek pembangunan jangka pendek.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa Daerah Khusus Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota negara.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir melalui sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5/2026), disebutkan bahwa dalil pemohon terkait Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak beralasan menurut hukum.
MK menegaskan bahwa selama belum diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjaga kepastian hukum dan kesinambungan struktur ketatanegaraan nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]