Data yang dimaksud yaitu KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, salah satu di antara Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta sertifikat vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.
“Upload dokumen tersebut dilakukan melalui aplikasi pendaftaran di JRku atau melalui website. Dokumen yang diupload ini jadi data penunjang calon peserta untuk verifikasi saat pendaftaran. Dan jangan lupa menyiapkan sertifikat vaksin bagi peserta mudik gratis karena ini salah satu syarat untuk mengikuti program ini,” kata Rivan dalam keterangan resminya, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga:
Dalam Dua Hari, 34 Ribu Kendaraan Lintasi Gerbang Tol Tebing Tinggi
Rivan menjelaskan, peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, apabila hanya vaksinasi dosis kedua, peserta mudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus untuk peserta mudik yang vaksinasi dosis pertama, syarat perjalanannya yaitu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Vaksinasi dosis pertama ini tidak berlaku rapid test antigen ya”, tutur Rivan.
Baca Juga:
Tegang! Detik-detik 10 Penumpang Avanza Selamat dari Kecelakaan Mengerikan
PT Jasa Raharja ini juga mengadakan vaksinasi bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis ke-3 atau booster.
Vaksinasi booster telah dilaksanakan sejak 6-21 April 2022.
Dalam program mudik gratis ini, PT Jasa Raharja menyediakan 100 armada bus untuk 5.000 penumpang, serta 23 rangkaian kereta api untuk 15.000 penumpang.