“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” lanjut Saan.
Partai Nasdem menilai, belum ditekennya Keppres pemindahan ibu kota oleh Presiden menjadi sinyal bahwa IKN belum memiliki landasan hukum kuat sebagai pusat pemerintahan.
Baca Juga:
Koordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
Di sisi lain, dinamika politik dan keterbatasan anggaran juga harus jadi pertimbangan serius dalam melanjutkan proyek besar ini.
"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua DPR, Saan juga menyinggung soal efisiensi anggaran negara.
Baca Juga:
Berhasil Listriki 90 Persen Negaranya dari Tenaga Air, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Kerja Sama Indonesia–Tajikistan Bangun PLTA di Kalimantan
Menurutnya, anggaran pembangunan IKN harus disesuaikan dengan situasi fiskal dan program-program strategis pemerintah yang sudah berjalan.
"Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga," kata Saan.
Usulan ini membuka ruang kompromi dalam situasi politik yang belum sepenuhnya bulat mendukung IKN sebagai ibu kota negara.