WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah ketidakpastian status Ibu Kota Nusantara (IKN), Partai Nasdem melontarkan usulan yang cukup strategis.
Jika penetapan IKN sebagai ibu kota negara masih belum bisa direalisasikan, maka IKN sebaiknya terlebih dahulu difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Koordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
Usulan ini muncul seiring belum adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, langkah tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Revisi ini sekaligus bisa mengukuhkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara hingga IKN benar-benar siap dari berbagai aspek.
Baca Juga:
Berhasil Listriki 90 Persen Negaranya dari Tenaga Air, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Kerja Sama Indonesia–Tajikistan Bangun PLTA di Kalimantan
“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Saan dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kesiapan IKN masih belum memadai dari segi administrasi, infrastruktur, hingga kebijakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, menurutnya, lebih realistis untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi terlebih dahulu.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” lanjut Saan.
Partai Nasdem menilai, belum ditekennya Keppres pemindahan ibu kota oleh Presiden menjadi sinyal bahwa IKN belum memiliki landasan hukum kuat sebagai pusat pemerintahan.
Di sisi lain, dinamika politik dan keterbatasan anggaran juga harus jadi pertimbangan serius dalam melanjutkan proyek besar ini.
"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua DPR, Saan juga menyinggung soal efisiensi anggaran negara.
Menurutnya, anggaran pembangunan IKN harus disesuaikan dengan situasi fiskal dan program-program strategis pemerintah yang sudah berjalan.
"Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga," kata Saan.
Usulan ini membuka ruang kompromi dalam situasi politik yang belum sepenuhnya bulat mendukung IKN sebagai ibu kota negara.
Menjadikan IKN sebagai ibu kota Kalimantan Timur bisa menjadi transisi yang aman, sambil menunggu kesiapan yang lebih menyeluruh.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]