WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah polemik publik terkait kerja sama pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Penegasan itu muncul di saat kekhawatiran masyarakat dan sejumlah anggota parlemen meningkat, terutama mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia.
Baca Juga:
Transfer Data Indonesia-AS Dikritik: UU PDP Lebih Kuat, Tapi AS Lebih Tegas Menindak
Dalam pernyataannya, Pigai menjelaskan bahwa kesepakatan pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum nasional yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis pada Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan bahwa bentuk penyerahan data pribadi ke luar negeri tidak dilakukan secara bebas. Menurutnya, proses transfer data dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan dengan jaminan keamanan yang terukur.
Baca Juga:
Indonesia Akan Impor Produk Pertanian AS Rp73 Triliun, Ini Isi Kesepakatannya
“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun,” lanjutnya.
Sebelumnya, Gedung Putih dalam pernyataan resmi pada Rabu (23/7/2025) menyebut bahwa Amerika Serikat akan membantu melindungi data pribadi warga Indonesia, sebagai bagian dari kesepakatan bilateral antara kedua negara.
Dalam dokumen kesepakatan, disebutkan bahwa Indonesia akan mengizinkan pemindahan data pribadi ke AS karena AS diakui sebagai yurisdiksi yang memiliki standar perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan data pribadi masyarakat digunakan secara sembarangan.
Menurutnya, kerja sama ini justru bertujuan untuk menjamin keamanan data warga negara.
“Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan UU PDP menjadi fondasi utama dalam kerja sama tersebut, dan pemerintah telah berkomitmen untuk menjamin perlindungan data pribadi seluruh masyarakat.
“Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat,” ujar Prasetyo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]