WahanaNews.co, Jakarta - Kebocoran data masih menjadi ancaman serius yang merugikan individu dan perusahaan di Indonesia. Hal ini menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Muncul tantangan yang begitu kompleks dalam mengelola data," kata CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga:
250 ASN Pemkot Jakbar Dibekali Pengaruh Artificial Intelligence dalam Cyber Security
Saat peluncuran Fitur ESE 11DB/PostgresTM dia mengatakan, setidaknya ada lima hal penyebab kebocoran data itu Internal fraud, rendahnya kesadaran keamanan TI, akses yang tidak legal, Malware (virus, trojan, ransomware), dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan.
UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 202., Hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.
Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi. Jadi perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP.
Baca Juga:
Dirjen IKP Kemenkominfo Siapkan 2 Langkah Menuju UU PDP Diterapkan Pada 2024
Mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.
Pada tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums. Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.
Terkait Fitur ESE 11DB/PostgresTM yang diluncurkan Equnix adalah dalam rangka menyongsong diberlakukan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kurang dari 4 bulan ke depan masa transisi UU PDP tersebut berakhir sehingga darurat teknologi perlindungan data mutlak diperlukan.