WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya negara untuk menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) terus membuahkan hasil nyata.
Melalui kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal berhasil direbut kembali.
Baca Juga:
China Berhasil Buat Hutan Buatan, Sulap Lahan Tandus 76 Ribu Hektar Jadi Balantara
Hingga saat ini, Satgas PKH yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.312.022,75 hektare (ha).
Dari total tersebut, sekitar 915.206,46 ha sudah diserahkan kembali kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti dan dikelola sesuai peruntukannya.
Adapun rincian alokasi lahan itu, seluas 833.413,46 ha diserahkan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara produktif, sementara 81.793,00 ha lainnya dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Baca Juga:
PRI Bumi Laporkan Dugaan Penguasaan Ilegal 674 Hektar Hutan Negara oleh Ahin ke Kejagung
Sisa lahan dengan total 2.398.816,29 ha masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat juga akan dialihkan ke kementerian terkait.
Tidak hanya fokus pada perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini juga memperluas penertiban pada aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Berdasarkan data awal, luas kawasan yang terindikasi terdampak aktivitas tambang ilegal mencapai 4.265.376,32 ha.
“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pendekatan penertiban kawasan hutan bukan hanya berorientasi pada aspek pidana, melainkan lebih mengedepankan penguasaan kembali lahan hutan oleh negara.
Menurutnya, para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
“Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Febrie.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi para pelaku usaha agar lebih taat hukum.
Keberhasilan kebijakan ini akan memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
Sebaliknya, jika ada yang melawan, konsekuensinya adalah tindakan hukum yang lebih keras.
Dengan dukungan lintas lembaga, penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH menegaskan komitmen negara dalam mengembalikan hak rakyat atas sumber daya alam, sekaligus menyampaikan pesan tegas bahwa hutan dan kekayaan alam Indonesia tidak boleh lagi dikuasai secara ilegal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]