WahanaNews.co | Pegiat media sosial, Abu Janda,
menanggapi seruan netizen yang meminta agar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dipecat usai terjadinya insiden
kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182.
Lewat cuitannya di Twitter Permadiaktivis1, Minggu (10/1/2021), Abu
Janda menilai, faktor utama kecelakaan pesawat di
Indonesia bukan karena Menhub Budi Karya maupun usia pesawat.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Ia pun memberi sejumlah contoh terkait
hal itu, seperti kasus jatuhnya Lion Air pada Oktober 2018 silam, di mana pesawat tersebut merupakan tipe baru yang dibuat pada tahun
2017.
Selain itu, pria bernama lengkap
Permadi Arya ini juga memberi contoh kasus lainnya, yakni
saat Air Asia kecelakaan pada Desember 2018. Padahal, pesawat itu keluar produksi
pada tahun 2008.
Hal itu diungkapkan Abu Janda
menanggapi cuitan pengguna Twitter PartaiSocmed
yang menyerukan pemecatan terhadap Menhub Budi Karya.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
"Tum
PartaiSocmed, Lion Air yang jatuh Okt 2018 itu tipe baru Boeing 737-8 (MAX)
tahun 2017. Air Asia yang jatuh Des 2018 juga lumayan baru Airbus A320-216
tahun 2008. Air Asia jatuh karena Stall (hilang angin saat naik). Umur pesawat
bukan faktor utama kecelakaan," cuit Abu Janda.
Adapun cuitan pengguna Twitter PartaiSocmed tersebut meminta Budi Karya
Sumadi dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.
Pengguna Twitter itu menilai, Menhub Budi Karya berpihak kepada korporasi maskapai dan
membahayakan keselamatan penerbangan.
"PECAT
BUDI KARYA SUMADI! Keberpihakannya pada korporasi maskapai penerbangan terbukti
sangat membahayakan keselamatan penerbangan," tulis PartaiSocmed.
Dalam cuitannya itu, ia juga
menyertakan link artikel pemberitaan
berjudul "Kemenhub Cabut Aturan Batas Usia Pesawat Niaga" yang dimuat situs Bisnis.com pada 10 Juli 2020.
Dalam isi artikel pemberitaan itu
disebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan mengenai
batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga
melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27/2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi
Karya Sumadi mengesahkan pencabutan batas usia tersebut melalui Permenhub No.
27/2020 tentang Pencabutan Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat
Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.
"Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara
yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga [Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 93] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"
demikian tertulis dalam Pasal 1 Permenhub Nomor 27/2020.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 13
Mei 2020, yang menandakan tidak ada lagi batasan usia bagi pesawat yang
digunakan untuk transportasi, baik pesawat penumpang, kargo, maupun
helikopter.
Selain itu, pada Permenhub Nomor 155/2016 diatur penggunaannya bahwa pesawat terbang kategori
transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik
Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun.
Adapun, pesawat terbang selain
kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah
Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.
Sementara, pesawat terbang untuk
angkutan udara khusus kargo (freighter)
yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun, dan helikopter yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia,
paling tinggi berusia 45 tahun.
Selain itu, Permenhub tersebut juga
mengatur batasan minimal usia pesawat ketika pertama kali digunakan di
Indonesia.
Artinya, melalui pencabutan ini,
maskapai diberikan relaksasi dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih
tinggi dari batasan maksimum yang sebelumnya ditetapkan.
Padahal sebelumnya, pesawat terbang
kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan
dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dibatasi usianya paling
tinggi berusia 15 tahun, pesawat terbang selain kategori transportasi untuk
angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 20 tahun.
Kemudian, pesawat terbang kategori
transportasi dan pesawat terbang selain kategori transportasi untuk angkutan
udara khusus kargo (freighter) yang
didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di Indonesia, paling tinggi
berusia 30 tahun, sementara helikopter paling tinggi
berusia 20 tahun. [qnt]