WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 5.000 rekening judi online sejak akhir 2023.
"Sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).
Dian menjelaskan pihaknya menerima laporan rekening judi online dari koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Pihaknya sepakat langkah tegas ditujukan kepada rekening perbankan terkait judi online.
"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online," tegas Dian.
Di sisi lain, judi online mengalami peningkatan sejak lima tahun terakhir. Perputaran uang terkait judi online di Indonesia mencapai Rp200 triliun.
Pemerintah akhirnya serius membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Pembentukan ini melibatkan sejumlah pihak agar pemberantasannya bisa efektif dan efisien.
"Salah satu upaya yang dilakukan dalam memberantas judi online dan pinjaman online ilegal adalah dengan membentuk Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas tersebut merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," tutup Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Irhamsyah.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.