WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian akibat penipuan transaksi keuangan atau scamming telah mencapai Rp700 miliar.
Data ini dihimpun dari laporan masyarakat ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga saat ini.
Baca Juga:
Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban, Berikut Daftar Penipuan Online Terbaru
Dari jumlah tersebut, OJK telah berhasil memblokir sekitar Rp100 miliar atau 15 persen dari dana yang berada di rekening pelaku.
"Total kerugian dalam tiga bulan terakhir mencapai Rp700 miliar, dan kami telah memblokir sekitar Rp100 miliar. Kecepatan korban dalam melapor sangat menentukan seberapa besar dana yang bisa diselamatkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta,beberapa waktu lalu.
Frederica menjelaskan bahwa hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan penipuan, dengan 40.936 laporan terverifikasi.
Baca Juga:
Berantas Jaringan Judi Online, RI Jalin Kerjasama dengan Pemerintah Kamboja
elain itu, tercatat 70.390 rekening yang terkait dengan aksi scamming, di mana 19.980 rekening di antaranya telah diblokir.
Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah transaksi jual beli online fiktif, di mana barang tidak dikirim setelah pembayaran dilakukan.
Selain itu, ada juga modus investasi bodong, penipuan berkedok hadiah yang meminta pembayaran pajak di muka, serta love scam yang memanfaatkan hubungan asmara sebagai jebakan.