WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memantau delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang mengalami masalah hingga akhir September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa delapan perusahaan tersebut menghadapi kesulitan karena rasio solvabilitas mereka berada di bawah 80 persen.
Baca Juga:
Bupati Landak Imbau Warga Waspadai Investasi Bodong Berkeuntungan Tidak Masuk Akal
Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan perusahaan-perusahaan ini dalam memenuhi seluruh kewajiban utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang, dianggap berisiko.
Selain itu, rasio likuiditas dan rasio kecukupan investasi mereka juga kurang dari 80 persen.
"OJK melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengatasi masalah yang menyebabkan mereka berada di bawah status pengawasan khusus," ungkap Ogi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga:
OJK Sumut Perkuat Peran Industri Jasa Keuangan Pertanian Jagung untuk Pertumbuhan Ekonomi
OJK juga mendorong pemegang saham dan manajemen perusahaan asuransi/reasuransi untuk disiplin dalam melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun guna memperbaiki kondisi perusahaan.
Mereka juga diharuskan memenuhi ketentuan mengenai risk based capital (RBC) yang berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban jangka panjang, termasuk klaim dan ketentuan minimum ekuitas.
"OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana tindak tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan perlindungan konsumen," kata Ogi.