WahanaNews.co | Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama
masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri.
"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13
tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam
rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub
Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris
Negara, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga:
RI-Filipina Bahas Peningkatan Kerja Sama di Bidang Transportasi
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui
larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda
transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada
tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjutnya.
Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda
transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian.
"Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi
hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga
sanksi," ungkapnya.
Baca Juga:
Cawapres Anies Janji Akan Ubah Transportasi Medan Seperti di Jakarta
Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah wilayah
aglomerasi atau kawasan tertentu.
"Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah
aglomerasi," jelasnya.
Sementara itu, SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan
Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi
logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan
nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan
duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang
anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua
orang.