Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas
kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib
memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk
(SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai
berikut:
Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021.
Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.
Baca Juga:
RI-Filipina Bahas Peningkatan Kerja Sama di Bidang Transportasi
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN,
TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh
masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual,
Jumat (26/3/2021).
"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa
menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang
diharapkan," sambungnya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik.
Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada tapi tidak untuk mudik.
Baca Juga:
Cawapres Anies Janji Akan Ubah Transportasi Medan Seperti di Jakarta
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak
boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.